Penertiban Bangunan Dan Tanaman Liar Dikawasan Sabuk Hijau Waduk Seloromo Gembong Tahapan pelaksanaan penertiban dan pember...
Tahapan pelaksanaan penertiban
dan pembersihan bangunan serta tanaman liar dikawasan sabuk hijau waduk Gembong
Sentralpatinews.com
Pati - Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Serang Lusi Juana (PUSDATARU SELUNA)
bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana serta Satpol PP Provinsi Jateng sebagai unsur pelaksana dari Pemprov Jateng dan melibatkan Satpol PP kabupaten Pati dalam melakukan penertiban bangunan permanen dan semi permanen serta tanaman liar/musiman yang berada di kawasan sabuk hijau (green belt) waduk Gembong atau yang biasa disebut waduk Seloromo yang berada di wilayah kecamatan Gembong, kabupaten Pati Jateng, pada Rabu (10/10/18).
Pati - Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Serang Lusi Juana (PUSDATARU SELUNA)
bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana serta Satpol PP Provinsi Jateng sebagai unsur pelaksana dari Pemprov Jateng dan melibatkan Satpol PP kabupaten Pati dalam melakukan penertiban bangunan permanen dan semi permanen serta tanaman liar/musiman yang berada di kawasan sabuk hijau (green belt) waduk Gembong atau yang biasa disebut waduk Seloromo yang berada di wilayah kecamatan Gembong, kabupaten Pati Jateng, pada Rabu (10/10/18).
Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Polsek, Koramil setempat serta beberapa personil dari Polres Pati dan Kodim 0718/Pati yang tergabung dalam kegiatan penertiban sebagai unsur pengamanan dan didampingi dinas terkait kabupaten Pati yang mempunyai andil dalam pengelolaan waduk Gembong.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Supriyanto dan Kapolsek Gembong AKP Giyanto yang sebagai penanggung jawab keamanan dalam proses penertiban memberi arahan langsung pada apel pagi dihalaman kecamatan Gembong serta pihak dari BBWS Pemali Juana memberi petunjuk dalam pembagian tugas kepada setiap tim karena luasan sabuk hijau waduk Gembong yang mencapai 25 hektar.
Dalam penertiban siang itu, untuk pembongkaran bangunan permanen yang berdiri dikawasan sabuk hijau menggunakan alat berat/ekskavator dan truk sebagai armada pengangkut bilamana sisa material tidak dipergunakan lagi oleh pemilik bangunan, untuk bangunan semi permanen dan tanaman liar dibersihkan dan ditata mengerahkan tenaga manual yang melibatkan petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Pati. Saat pembongkaran bangunan pihak dari BBWS Pemali Juana juga mempersilahkan pemilik bangunan untuk mengambil material yang masih bisa digunakan.
Kepala Balai PUSDATARU SELUNA menerangkan kepada awak media "Proses penertiban berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan dari pihak masyarakat, sebab sebelum proses penertiban pihak dari BBWS Pemali Juana sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan sosialisasi secara bertahap. Banyak dari pengguna kawasan sabuk hijau secara sadar bahwa bangunan yang mereka dirikan dan difungsikan sebagai sarana kegiatan usaha atau tempat tinggal memang bukan hak miliknya dan sudah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri".
Ditempat yang sama Syam Sahida Ali Mustofa selaku Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan dari Balai PUSDATARU SELUNA menerangkan "Kegiatan ini bukan untuk mengusir masyarakat yang sekarang melakukan kegiatan di sabuk hijau, kami melakukan penataan dan penertiban mengembalikan fungsi sabuk hijau sebagai lahan konservasi agar masyarakat bisa menikmati kesejahteraan di sekitar area sabuk hijau dengan sistem kerjasama misal guna pengembangan sentra usaha tani, untuk tanaman tahunan atau buah buahan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Nanti setelah ditata dan dinormalisasi tampungan air seperti semula bisa dikembangkan atau dimanfaatkan oleh masyarakat dari sektor perikanan, untuk sektor perikanan harus dengan metode ikan tebar, bukan metode karamba, sebab tidak di perbolehkan metode karamba karena pakan ikan yg tidak termakan akan turun menjadi endapan dan menyebabkan sedimentasi" ungkapnya.
Syam Sahida menambahkan "Pengelolaan dan penempatan harus mendapat izin rekomendasi dari BBWS Pemali Juana sesuai dengan master plan BBWS Pemali Juana. Sabuk hijau sebagai lahan konservasi bertujuan agar masyarakat bisa memanfaatkan dan mempunyai rasa memiliki waduk gembong" pungkasnya. (004/Im P)
Syam Sahida menambahkan "Pengelolaan dan penempatan harus mendapat izin rekomendasi dari BBWS Pemali Juana sesuai dengan master plan BBWS Pemali Juana. Sabuk hijau sebagai lahan konservasi bertujuan agar masyarakat bisa memanfaatkan dan mempunyai rasa memiliki waduk gembong" pungkasnya. (004/Im P)
COMMENTS