Bupati Pati Gencarkan Instruksi Jogo Tonggo Serta Ingatkan Desa Yang Belum Miliki Posko Penanganan Covid-19 Sentralpatinews.com ...
Bupati
Pati Gencarkan Instruksi Jogo Tonggo Serta Ingatkan Desa Yang Belum Miliki
Posko Penanganan Covid-19
Sentralpatinews.com
Pati
-
Beberapa Camat di Kabupaten Pati disentil Bupati Pati Haryanto lantaran
beberapa desa di wilayahnya belum memiliki Posko penanganan Covid-19.
"Tambakromo ada tiga yang belum lalu
Margoyoso juga tiga, Tayu satu, lalu di Gembong juga ada satu laporan",
ungkap Bupati yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Pati ini, kemarin saat menghadiri Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19 secara
daring melalui video teleconference di ruang Pati Command Center (PCC) Setda
Kabupaten Pati.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil
Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) dan Sekda Pati Suharyono tersebut, Haryanto
juga kembali mengingatkan soal instruksi Jogo Tonggo.
Sebelumnya, melalui surat edaran nomor
330/1069 yang dikeluarkan pada Selasa (28/4), Bupati menginstruksikan kepada Camat dan Lurah atau
Kepala Desa se-Kabupaten Pati agar memberdayakan masyarakat dengan membentuk
Satgas Jogo Tonggo untuk penanganan Covid-19 di tingkat rukun warga (RW).
"Sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, upaya
percepatan penanganan Covid-19 secara sistematis dan terstruktur ini dilakukan
dengan pembentukan
Satgas Jogo Tonggo dengan memperhatikan empat bidang. Yaitu
kesehatan, ekonomi, sosial & keamanan dan hiburan", jelasnya.
Satgas Jogo Tonggo, menurut Bupati, dibentuk untuk
memastikan dan mendorong warga untuk
secara bergotong royong melawan penyebaran dan penularan covid-19 di wilayah
dan luar wilayahnya.
"Satgas Jogo Tonggo dibentuk dengan Ketua RW
sebagai pemimpin dan koordinator serta seluruh ketua RT menjadi wakilnya. Dan
dibantu oleh seorang bendahara dan seorang sekretaris", imbuhnya.
Dalam Satgas Jogo Tonggo, lanjutnya, seluruh warga
diwajibkan berperan aktif dalam seluruh kegiatan serta wajib mentaati seluruh
hasil keputusan yang dilakukan Satgas Jogo Tonggo.
"Mereka juga harus menjalankan protokol
kesehatan melawan Covid-19", tegasnya.
Satgas Jogo Tonggo, menurut Haryanto, juga
diwajibkan memberikan laporan rutin kepada Desa/Kelurahan yang diteruskan ke
kecamatan terkait warga yang dirawat di rumah sakit, warga yang sembuh dari
perawatan, warga yang sudah dan yang belum mendapatkan bantuan, serta warga
yang melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Kemudian Satgas ini juga mengurusi
ketersediaan sembako, pengaturan jam kunjungan warga atau tamu, jadwal ronda
dan informasi-informasi penting lainnya", pungkasnya.
( FN /FN /MK / Luky SPn )
( FN /FN /MK / Luky SPn )
COMMENTS