Sentralpatinews , PATI - "Kami yang dari dulu dari teman teman DPR minta Perbup 55 dan 56 tersebut direvisi" tegas Ali Badr...
Sentralpatinews, PATI - "Kami yang dari dulu dari teman teman DPR minta Perbup 55 dan 56 tersebut direvisi" tegas Ali Badrudin Ketua DPRD Pati.
"Hak hak kepala desa harus dikembalikan ada kepentingan apa dengan Perbup tersebut, Perbup tersebut harus dicabut, mengapa hak hak Kepala Desa dikebiri saya minta dikembalikan" timpal Wakil Ketua 3 Muhammadun.
Penyampaian tersebut tertuang kali kedua dalam audensi ratusan Kepala Desa bersama jajaran Eksekutif dan Legislatif di Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (28/9).
Dalam audensi tersebut Ketua Pasopati, Pandoyo bersama rekan Kades lainnya menyampaikan beberapa hal dan berharap kepada Pemkab Pati segera merealisasikan beberapa point diantaranya menuntut tunjangan biaya operasional 3% dari DD yang sudah disampaikan oleh Presiden RI, pergantian kendaraan operasional Kades yang berumur lebih dari 10 tahun dan yang lebih spesifik adalah Perbup Pati nomor 55 dan 56 tahun 2021 tentang perangkat desa dan aparatur pemerintah desa, karena dianggap mengebiri hak hak Kepala Desa.
Lebih lanjut Sekda Kabupaten Pati, Jumani dalam penyampaian dengar pendapat dari Kepala Desa mengatakan akan menyampaikan hasil dari audensi kali ini kepada Pj Bupati Pati tetapi hal tersebut langsung ditimpal oleh Ali Badrudin agar Sekda memberikan jawaban lebih pasti karena Sekda mempunyai kebijakan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan.
(Imam Kliwir/SPN)
COMMENTS