Dugaan Kasus Penipuan, Warga Desa Kutoharjo Pati Akhirnya Diadukan Di Polresta Pati Sentralpatinews, Pati Jateng - Korban dugaan penipuan...
Dugaan Kasus Penipuan, Warga Desa Kutoharjo Pati Akhirnya Diadukan Di Polresta Pati
Sentralpatinews, Pati Jateng - Korban dugaan penipuan yang menimpa pada Siti Safa'ah (26 thn) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu dan Pasiyah (50 thn) warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati, secara resmi mengadukan saudari (S) ke pihak Polresta Pati Jawa Tengah, pada Kamis (1/12/22).
Berdasarkan surat tanda terima pengaduan, pengadu Siti Safa'ah dan Pasiyah telah resmi mengadukan atas dugaan tindak pidana penipuan. Mereka sebagai pengadu kepada awak media menjelaskan saat keluar dari SPKT, bahwa mereka memang telah mengadukan saudari (S) ke Polresta Pati.
"Benar mas, hari ini saya pengadu secara resmi mengadukan saudari (S) teradu warga Kutoharjo Pati, yang mana teradu diduga sudah melakukan penipuan dengan kerugian uang sebesar 80 juta, dengan dalih membicarakan bisnis dengan saya berupa proyek talud atau gorong-gorong dan usaha konfeksi (jahitan)", jelas Siti Safa'ah.
"Awalnya begini mas saudari (S) datang ke rumah saya tanggalnya lupa bulan Juli 2021, membicarakan untuk berbisnis dengan saya bisnisnya berupa talud atau gorong gorong dan bisnis konfeksi (jahitan), waktu itu saya tidak punya uang atau modal untuk diajak kerja sama, kemudian saya diajak ke rumah saudara (TY) untuk meminjam uang atau untuk modal guna untuk pembuatan talud setelah mendapatkan uang dengan jaminan serifikat asli atas nama milik saya sendiri kemudian uang saya pinjam dari saudara TY senilai 65 juta, saya berikan saudari (S) agar saya diberikan pekerjaan dan untuk diajak bisnis," terangnya.
Siti Safa'ah menambahkan, pada tanggal 10 Agustus 2021 terjadi konflik bahwa sertifikat atas nama saya tersebut ingin dikuasai oleh saudara (TY) akhirnya terjadi cekcok, akhirnya saya menekan kepada saudari (S) dan selanjutnya saya minta tolong kepada saudara (K) untuk membantu melunasi sertifikat yang dibuat jaminan saudara (TY). Saudara (K) meminjamkan uang atau modal kepada saya sejumlah 71,5 juta dan sampai sekarang saudari (S) belum juga mengembalikan uang saya, dan saudari (S) susah untuk dihubungi lagi, cerita Siti Safa'atun dengan nada kesal.
Ditempat yang sama Pasiyah mengatakan, bahwa dirinya memang sudah mengadukan (S) ke Polresta Pati dengan surat tanda bukti pengaduan. "Awalnya saudari (S) datang ke rumah saya menawarkan uang sebesar 10 juta, untuk membeli sepeda motor anak saya, dengan perjanjian uang 10 juta tersebut dikembalikan setelah anak saya sudah kerja. Namun selang beberapa hari kemudian saudari (S) meminta sertifikat atas nama anak saya Andriyani sebagai jaminan.
Berjalannya waktu, ada seseorang mengaku bernama (P) mendatangi rumah saya bermaksud menanyakan uang yang dipinjam saudari (S) sebesar 25 juta dengan jaminan sertifikat atas nama anak saya Andriyani, sertifikat tersebut dijaminkan hutang oleh saudari (S) tanpa sepengetahuan saya, sehubungan dengan kejadian tersebut saya mengadu ke Polresta Pati dan sudah berupaya mencari dan telpon namun belum ada titik temu, ungkap Pasiyah pada awak media.
Siti Safa'atun dan Pasiyah berharap, agar secepatnya pihak Polresta Pati untuk segera memanggil teradu, supaya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, agar membuat efek jera kepada pelaku, karena saya yakin masih ada korban yang lain yang sudah dirugikan. (Im K/ SPN)
COMMENTS